Langkah-Langkah Pendataan Ulang Dan Pendaftaran Pns Tahun 2015 Melalui E-Pupns

loading...

Pendataan Ulang Pegewai Negeri Sipil Secara elektronik disingkat E-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi gosip yang mencakup tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi kawasan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.


Dalam Pendataan Ulang dan Registrasi PNS melalui beberapa Urutan, diantaranya:
A. Registrasi untuk mendapat login PUPNS :
PNS melaksanakan entri NIP dan NIK serta mencetak tanda bukti registrasi
  1. BKD melaksanakan persetujuan atas pendaftaran PNS di Instansi tersebut
B. Entri form PUPNS >> Entri formulir PUPNS secara elektronik

C. Verifikator SKPD :

  1. Data akan terkirim ke inbox PUPNS SKPD
  2. SKPD melaksanakan verifikasi data
D. Verifikator BKD / Biro Kepeg Instansi :
  1. Data akan terkirim ke inbox BKD/Ropeg
  2. BKD/Ropeg melaksanakan verifikasi data
E. Verifikator BKN Pusat / Kanreg :
  1. Data yang membutuhkan verifikasi BKN, akan terkirim ke inbox BKN Pusat/Kanreg
  2. BKN Pusat/Kanreg melaksanakan verifikasi data

Terus, Bagaimana proses pendaftaran yang harus dilakukan oleh PNS ?

  1. Kunjungi portal website diberikut ini https://pupns.bkn.go.id/menu
  • Kemudian Klik tombol daftar
  • Kemudian Isi form yang ada mencakup NIP gres >> klik cari, maka Nama dan Instansi akan terisi secara otomatis.
  • Sesudah itu Isi email anda yang aktif, kemudian Klik lanjut
  • Kemudian Isi form pendaftaran yang mencakup :


  1. Kata kunci
  2. Konfirmasi kata kunci
  3. Nama Ibu kandung
  4. Pertanyaan Pengaman
  5. Jawaban
  6. Kode captha

  • Klik tombol registrasi
  • Jika pendaftaran sukses silahkan di lanjutkan dengan mengklik tombol Cetak
  • Hasil cetakan tanda bukti pendaftaran diserahkan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah untuk mendapat verifikasi semoga sanggup login dengan isyarat pendaftaran yang didiberikan.
  • Jika pendaftaran anda sudah mendapat verifikasi dari BKD maka anda sanggup login untuk mengikuti proses selanjutnya.
0 Komentar untuk "Langkah-Langkah Pendataan Ulang Dan Pendaftaran Pns Tahun 2015 Melalui E-Pupns"

Back To Top