Kelonggaran Bagi Guru Yang Berhalangan Ikut Ukg 2015

loading...
Kelonggaran Bagi Guru Yang Berhalangan Ikut UKG 2015 | Selamat hadir kembali di Agus Blog, pada peluang kali ini Agus Blog masih membuatkan informasi terkena serba serbi Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015.

Menurut informasi terbaru yang kami dapatkan dari portal megapolitan.kompas.com, bahwa, "Bagi guru yang berhalangan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) 2015 yang dilaksanakan mulai tanggal 9 - 27 November 2015, masih didiberi kelonggaran untuk mengikuti UKG susulan". Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata menyampaikan UKG susulan dilaksanakan mengingat UKG ialah hak bagi seluruh guru.


“UKG ialah hak tiruana guru, alasannya ialah uji kompetensi dilakukan untuk memotret kualitas guru serta memilih pola pelatihan apa yang akan didiberikan kepada guru yang sudah mengikuti UKG,” terang Pranata kepada wartawan di Kantor Kemendikbud, Senayan, Senin (10/11/2015).

Pranata mengatakan, UKG susulan akan dilaksanakan mulai 7-11 Desember 2015 atau sebulan sehabis pelaksanaan UKG. Dia juga menerangkan, prosedur pelaksanaan UKG ialah Ditjen GTK mengirimkan surat pemdiberitahuan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Selanjutnya, Disdik menugaskan operator untuk mendata guru-guru yang belum mengikuti UKG. Kemudian, guru mendaftarkan diri mengikuti UKG susulan. Selanjutnya, sehabis didata, Ditjen GTK menyelaraskan (sinkronisasi) data ke sistem UKG. Baru selanjutnya para guru yang belum ikut UKG ini sanggup mengikuti UKG susulan.

Pranata mengatakan, guru-guru yang berhak mengikuti UKG susulan jumlahnya tidak banyak. Tetapi ini tetap dilaksanakan alasannya ialah ialah kewajiban pemerintah untuk melayani guru dalam UKG.Adapun guru-guru yang sanggup mengikuti UKG susulan, di antaranya ialah guru yang mengikuti pendidikan dan tes profesi guru (PLPG), kepala sekolah yang sedang mengikuti pertukaran kepala sekolah dari Pulau Jawa ke tempat 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
 
“Selanjutnya, guru yang sedang mengikuti pendidikan S2 sebanyak 300 guru, guru yang sedang mengikuti pendidikan dan petes (Diklat), guru yang sedang kunjungan ke luar negeri, simposium, dalam masa prajabatan, cuti atau sakit, yang terdapat kesalahan dalam mata pelajaran, serta para guru senior yang menolak ikut UKG alasannya ialah akan masuk waktu pensiun,” terang Pranata.

Ia mengatakan, jumlah guru yang akan mengikuti UKG susulan, kata Pranata, masih dalam proses pendataan. Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, mengapresasi pelaksanaan UKG dan juga infrastruktur dalam pelaksanaan UKG yang sudah begitu baik.”UKG harus dijadikan pola bahwa guru perlu mencar ilmu lebih keras, mencar ilmu terus menerus dan harus menyampaikan bahwa dirinya kompeten mengajar. Karena, begitu pendidik berhenti mencar ilmu maka ia juga berhenti menjadi pendidik. melaluiataubersamaini melakukan UKG, kami ingin tradisi mencar ilmu ditunjukkan oleh guru kepada siswa,” kata Anies dalam peluang yang sama.

Sehingga, kata Anies, pada bulan-bulan diberikutnya, ketika guru mempersembahkan semangat kepada siswa yang akan mengikuti ujian, ia sanggup mencontohkan, bahwa ketika mengikuti ujian, sang guru juga mencar ilmu fokus.Anies menambahkan, tanggung balasan Kemendikbud tidak spesialuntuk terletak dikala menyelenggarakan UKG, tetapi justru pasca UKG.

Semoga informasi diatas cukup mempersembahkan sebuah angin segar bagi bapak/ibu guru yang berhalangan ikut UKG 2015 pada waktu yang sudah ditentukan. dapatkan kisi-kisi ukg, tes soal ukg, bahan yang dibutuhkan dalam ukg pada link di bawah ini :
0 Komentar untuk "Kelonggaran Bagi Guru Yang Berhalangan Ikut Ukg 2015"

Back To Top