Pendaftaran Calon Ppg Gelombang 2 Tahun 2018 Telah Dibuka

loading...
PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 TELAH DIBUKA PPG (Pendidikan Profesi Guru) ialah kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dalam banyak sekali Kompetensi diantaranya :
1. Kompetensi Pedagogik
2. Kompetensi Kepribadian
3. Kompetensi Sosial
4. Kompetensi Profesional

Pada pertama mulanya kegiatan pendidikan profesi guru untuk meningkatkan Kompetensi dilakukan memalui kegiatan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru), tetapi di tahun 2018 ini, kegiatan PLPG sudah ditiadakan dan diganti dengan Program PPG

Perbedaan Program PLPG dengan Program PPG

Program PLPG :
1. Dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu 11 hari
2. Dipertamai dengan Uji Kompetensi Awal (UKA) atau Nilai UKG
3. Jika lulus PLPG dan Uji Kompetensi maka akan menerima Sertifikasi Pendidik 
4. Jika tidak lulus Uji Kompetensi maka didiberi peluang selama 4 kali selama 2 tahun

Program PPG :
1. Dalam pelaksanaannya membutuhkan waktu 165 hari atau 5,5 bulan
2. Dipertamai dengan pre test PPG
3. Jika tidaklulus pre test PPG maka akan diikutkan ditahun selanjutnya
4. Jika Lulus pre test PPG maka akan melaksanakan pemberkasan dan dilanjutkan PPG

Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jengeral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

 ialah kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dalam banyak sekali Kompetensi d PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 TELAH DIBUKA


Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan isu terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai diberikut :

  1. Calon penerima PPG Dalam Jabatan yaitu guru yang diangkat hingga dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
  2. Calon penerima wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu mempunyai nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik(pretest).
  3. Calon penerima wajib melaksanakan registrasi memalui situs http://simpkb.id dengan mengisi kegiatan studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
  4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
  5. Calon perta yang ditetapkan lolos verifikasidan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di kawasan uji kompetensi (TUK) yang akan diputuskan
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran,jadwal pretes calon penerima PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir

PERSYARATAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 :

Persyaratan dan Tata Teknik Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A. Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon penerima PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studidan tes talenta dan minat.
Standar minimal nilai hasi seleksi kemampuan akademikcalon penerima diputuskan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 diputuskan batas lulus pretest yaitu 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan  60 untuk kegiatan studi non kejuruan.

2. Persyaratan administrasi
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai diberikut.
  1. Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
  2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang mempunyai programstudi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/D-IV
  5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studipada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK donasi kiprah mengajar dari kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir ( mulai tahun  2014 hingga dengan 2018).
  7. berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  10. Berkelakuan baik.


TATA CARA PENDAFTARAN 

1. Aplikasi registrasi calon penerima PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id



2. Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu Masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan saluran internet, registrasi sanggup dimenolong oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.



3. Guru memutuskan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG yaitu linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki.

4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.

5. LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaianatau linieritas antara kegiatan studi PPG yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut ditetapkan dengan 3 (tiga) kategori sebagai diberikut
a. "Diterima" jikalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
b. "Ditolak" jikalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. misal : Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada.
c. "Diperbaiki" jikalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. misal: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris menentukan kegiatan studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggirs.

6. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus "diterima" ditetapkan sebagai penerima pretest PPG Dalam jabatan.

7. Waktu dan kawasan pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) penerima pretest ke TUK selesai.

JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018
 ialah kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kualitas guru dalam banyak sekali Kompetensi d PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018 TELAH DIBUKA
Demikian info terkena PENDAFTARAN CALON PPG GELOMBANG 2 TAHUN 2018. Semoga bermanfaa.

Untuk mendownload surat edaranya, silahkan klik link dibawah ini :
Tag : info, Sergur, ukg
0 Komentar untuk "Pendaftaran Calon Ppg Gelombang 2 Tahun 2018 Telah Dibuka"

Back To Top