loading...
INFO PENTING MENGENAI PERMENDIKBUD NO. 15 TAHUN 2018 Selamat hadir di Agus Blog. Blog pendidikan daerah menyebarkan dan belajar.
Pada peluang kali ini Agus Blog akan menyebarkan gosip penting buat bapak/ibu guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah terkena kebijakan yang ada dalam "Permendikbud No. 15 Tahun 2018".
Mari kita bermati bersama, supaya kita sanggup mempersiapkan diri sedini dan sebisa mungkin sanggup mengikuti keadaan sebab Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 ihwal pemenuhnan beban kerja : (Guru, Kepala sekolah dan pengawas sekolah) ini sudah berlaku semenjak diundangkan tgl 23 Mei 2018.
Hal-hal penting dari permendikbud No. 15 Tahun 2018 yaitu :
1. Pasal 2 : Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam satu minggu;
2. Beban kerja 40 jam terdiri dari 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat;
3. Pelaksanaan 37,5 jam kerja efektif terdiri dari (5 M):
- Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan melikupti: pengkajian kurikulum, jadwal tahunnan, jadwal semester, dan penyusunan RPP, RPL atau RPB;
- Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakn pelaksanaan dari point a;
- Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (pengumpulan dan pengolahan nilai);
- Membimbing dan melatih penerima didik (kokurikuler atau ekstrakurikuler);
- Melaksanakan kiprah komplemen (wakasek, ketua program, kepala perpustakaan, kepala lab/bengkel, ka UP, pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pedidikan inklusif/ terpadu.
4. Beban kerja wakasek-kepala lab/ bengkel-kepala perpustakaan dan ketua jadwal keahlian setara 12 jam TM.
5. Tugas tambahanan lain yang diperhitungkan :
- Wali kelas : 2 jam TM
- Pembina OSIS : 2 jam TM
- Pembinan ekstrakurikuler : 2 jam TM
- Koordinator PKB dan PKG : 2 jam TM
- Koordinator Bursa Kerja Khusus : 2 jam TM
- Guru piket : 2 jam TM
- Penilai proses PKG : 2 jam TM
- Pengurus organisasi/ profesi guru : 2-3 jam TM
6. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melakukan kiprah pengembangan sekolah mencakup (MPS) :
- Manajerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi/monitoring kepada guru dan tenaga kependidikan
7. Kepala sekolah sanggup didiberi kiprah komplemen melakukan pembelajaran / mengajar sesuai mapelnya ika dalam sekolah tersebut
- Terdapat guru yang tidak sanggup melakukan kiprah pembelajaran sebab alasan tertentu (cuti) yang bersifat menggantikan sementara.
- Atau tetap / kalau belum sempurnanya guru / belum ada guru yang mengampu mata pelajaran sesuai mapelnya.
8. Guru, Kepala sekolah, dan Pengawas sekolah wajib melakukan acara PKB.
====================================================================
- Nama kurikulum tidak menjelma kurikulum nasional tetapi tetap kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional
- Penilai perilaku KI 1 & KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran spesialuntuk Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkan dalam penulisan RPP.
- Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang diambil yaitu nilai yang tertinggi. Perhitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek produk portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengutahuan, bobot pendilaian harian, dan evaluasi akahir semester itu sama.
- Pendekatan scientifik 5M bukanlah satu-satunya metode ketika mengajar dan apabila dipakai maka susunannya tidak harus berurutan.
- Silabus kurtilas edisi revisi lebih rampig spesialuntuk 3 kolom. Yaitu KD, materi pelajaran, dan acara pembelajaran.
- Perubahan terminologi ulangan harian menjadi evaluasi harian, uas menjadi evaluasi simpulan semester untuk semester 1 dan evaluasi simpulan tahun untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi uts, pribadi ke evaluasi simpulan semester.
- Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang dipakai dan materi dibentuk dalam bentuk lampiran diberikut dengan rubrik evaluasi (jika ada)
- Skala evaluasi menjadi 1-100 pendilaian perilaku didiberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi
- Remidial didiberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa didiberikan pembelajaran ulang. Nilai Remidial yaitu nilai yang dicantumkan dalam hasil
Salah satu hasil Bimtek Kurikulum Nasional yang akan diberlakukan tahun pelajaran baru. Kelengkapan yang harus dimiliki guru :
BUKU KERJA GURU
A. BUKU KERJA 1 :
1. SKL, KI, dan KD
2. Silabus
3. RPP
4. KKM
B. BUKU KERJA 2 :
1. Kode Etik Guru
2. Ikrar Guru
3. Tata Tertib Guru
4. Pembiasaan Guru
5. Kalender Pendidikan
6. Alokasi Waktu
7. Program Tahunnan
8. Program Semester
9. Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA 3 :
1. Daftar Hadir
2. Daftar Nilai
3. Penilaian akhlak/kepribadian
4. Analisis hasil ulangan
5. Program pembelajaran perbangikan dan pengayaan
6. Daftar buku pegangan guru/siswa
7. Jadwal mengajar
8. Daya Serap Siswa HB tidak
9. Kumpulan Kisi Soal
10. Kumpulan Soal
11. Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA 4 :
1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru.
INI item-item yang harus disediakan dan dipersiapkan oleh seorang guru, bagaimana sudah adakah disetiap kita...? kalau belum yuk ita mulai mempersiapkannya, kalau sudah mari sama-sama ditingkatkan lagi.
Berdasarkan PERMEN No 53/2015 ditetapkan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMEN No 23/2016 ihwal PENILAIAN revisi Kurikulum 13
1. Istilah KKM berubah istilah dengan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal)
2. Istilah UH berubah istilah PH (Penilaian Harian)
3. Istilah UTS berubah istilah dengan Perguruan Tinggi Swasta (Penilaian Tengah Semester)
4. Istilah UAS berubah istilah dengan PAS (Penilaian Akhir Semester) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah PAT (Penilaian Akhir Tahun). PAT materi soalnya mencakup semester GANJIL 25% dan semester GENAP 75%
> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
--------------------------------------
Siswa ditetapkan TIDAK NAIK KELAS
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.
3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.
4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) tiruana mapel sama.
Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK
1) Sikap dikatakan Tuntas, kalau predikat minimal B (baik)
2) Pengetahuan dan Keterampilan , dikatakan Tuntas kalau predikat Minimal C.
3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , kalau Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.
4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas kalau pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan perilaku tuntas.
5) Tidak perlu gundah dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.
6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
misal:
jika KBM 75,
maka
< 75. = D (tidak tuntas)
75-82. = C (tuntas dg cukup)
83 - 90. = B (tuntas dg baik)
91-100. = A (tuntas dengan sangat baik)
7) Makara tidakboleh menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh diputuskan masing2 sekolah.
8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak kuat pada SNMPTN.
REMIDI ---> Materi yang pernah diujikan.
1. Permendikbud No.20 Th 2016 ihwal STANDAR KOPETENSI LULUSAN
( Permendikbud No.54 Th.2013 ditetapkan TIDAK BERLAKU ).
2. Permendikbud No.21 Th 2016 ihwal STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.65 Th.2013 ditetapkan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud No.22 Th 2016 ihwal STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH
( Permendikbud No.54 Th.2013 ditetapkan TIDAK BERLAKU ).
4. Permendikbud No.23 Th 2016 ihwal STANDAR PENILAIAN
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 ditetapkan TIDAK BERLAKU ).
3. Permendikbud No.24 Th 2016 ihwal KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
Untuk lebih terperinci dan lengkapnya terkena tiruana isi dari Permendikbud No. 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, silakan unduh selengkapnya pada link yang kami siapkan di bawah ini :
- [Unduh] - Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
- [Unduh] - Lampiran I Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ihwal Rincian Tugas Tambahan Guru dan Ekuivalensinya.
- [Unduh] - Lampiran II Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ihwal Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah.
- [Unduh] - Lampiran III Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ihwal Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah.
Demikian Info penting terkena isi "PERMENDIKBUD NO.15 TAHUN 2018" Semoga bermanfaa.
Tag :
info,
pendidikan
0 Komentar untuk "Info Penting Mengenai Permendikbud No. 15 Tahun 2018"